Hantaran

TUK Hantaran 2018

Pada tahun 2017, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Jepara resmi menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Hantaran dengan keluarnya surat keputusan dariKetua Lembaga Sertifikasi Hantaran pada tanggal 7 Februari 2017, Nomor 72/KEP/LSKH/2017. Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Hantaran, SKB Jepara memiliki tugas untuk menyelenggarakan Program Uji Kompetensi kursus hantaran. Pada Tahun 2018 ini, TUK SKB Jepara menyelenggarakan uji kompetensi hantaran baik dengan biaya mandiri maupun dengan bantuan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Biaya Uji Kompetensi hantaran sebesar Rp 500.000,- per orang

Beberapa dokumentasi pelaksanaan TUK Hantaran 2018

Kepala SKB Jepara sedang menyampaikan laporan pelaksanaan Uji kompetensi hantaran Level 1 TUK SKB Jepara

Serah terima Soal dari Lembaga Sertifikasi Hnatarn Kepada Dinas Dikpora Kabupaten Blora

Penguji sedang membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi

Peserta uji Kompetensi Hantaran Level 1 sedang mengerjakan soal praktik